Komite Kebijakan Kredit Usaha Rakyat memutuskan koperasi dapat menyalurkan kredit bersubsidi bagi usaha kecil dan menengah yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13/2015 tentang pedoman pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat komita yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Jumat, (16/9/2016).
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” katanya.
Menurutnya saat ini ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.
Selain itu, paparnya, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.
Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga atau marjin. Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro dengan plafon hingga Rp25 juta, lalu KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah dengan plafon Rp500 juta - Rp2 miliar dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp3 juta.
“KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera berakhir. Tahun depan, dia memastikan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak lagi mengingat kemampuan koperasi menyalurkan KUR dinilai sangat besar.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, penyaluran KUR periode 4 Januari - 13 September 2016 adalah Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah debitur telah mencapai 3.108.487 orang. Sumber Bisnis.com
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” katanya.
Menurutnya saat ini ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.
Selain itu, paparnya, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.
Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga atau marjin. Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro dengan plafon hingga Rp25 juta, lalu KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah dengan plafon Rp500 juta - Rp2 miliar dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp3 juta.
“KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera berakhir. Tahun depan, dia memastikan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak lagi mengingat kemampuan koperasi menyalurkan KUR dinilai sangat besar.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, penyaluran KUR periode 4 Januari - 13 September 2016 adalah Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah debitur telah mencapai 3.108.487 orang. Sumber Bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar