20 Sep 2016
18 Sep 2016
JAKARTA - Perhimpunan franchise & Lisensi Indonesia (Wali) mengklaim, saat ini Indonesia memiliki bisnis franchise terbesar di ASEAN. Sayangnya, saat ini franchise di Indonesia masih didominasi oleh asing, oleh karena itu pemerintah harus mendukung agar tercipta franchise terbaik buatan dalam negeri.
Ketua Umum Wali Levita Supit mengatakan, bisnis franchise merupakan potensi ekonomi sangat besar di Tanah Air. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginginkan agar masyarakat Indonesia banyak yang terjun dan menjadi entrepreneur. Saat ini, di Indonesia, terdapat 1.470 bisnis berformat franchise dengan jumlah outlet mencapai 42.900.
Sayangnya, dari total 1.475 bisnis franchise tersebut hanya 360 bisnisfranchise lokal yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Pendaftaranfranchise (STPW). "Padahal, lisensi tersebut sangat dibutuhkan agar bisnisfranchise dapat masuk ke pasar global," kata dia dalam pembukaan The 14th Edition of franchise License Expo Indonesia (FLEI) di JCC akhir pekan lalu.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perindustrian Perdagangan, Fetnayeti mengatakan, franchise di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain sehingga perlu dimaksimalkan lagi. Dia menilai, sebenarnya franchise sangat menjanjikan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat, sehingga itu harus dimaksimalkan lagi.
Namun, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, baru 52franchise lokal yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Pendaftaranfranchise (STPW). Padahal, ada 308 franchise asing yang sudah mengantongi STPW.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengakui, franchise lokal saat ini masih belum bisa menjadi tuan rumah di Indonesia. Menurutnya, bisnis franchise Indonesia yang masih didominasi asing.
"Dari 360 yang terdaftar, 308 asing. Masih 52 (lokal) belum jadi tuan rumah lah ya, harapannya bisa jadi tuan rumah," kata Oke di Kementerian Perdagangan, awal pekan ini.
Oleh karena itu, untuk menciptakan franchise terbaik buatan dalam negeri, maka salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan Pendampingan franchise Nasional (PWN). Oke menambahkan, profram sudah dilakukan sejak 2012 kepada sekira 300 pelaku usaha.
sumber.okezone.com
FRANCHISE ASEAN
Indonesia dengan jumlah penduduk ratusan juta, jelas menjadi incaran empuk para pebisnis waralaba dari negara lain. Secara kasat mata kita bisa menemukan merek-merek tersebut, sebut saja Pho-24 (Vietnam), Bread Talk (Singapore), Chowking (Philipina), Black Canyon Coffee, Ice Manias (Thailand), Secret Recipe, Global Art, Roti Boy, Bangi Kopitiam dan Crepe Signature (Malaysia). Mereka sudah menikmati “gurih”nya market di Indonesia.
Yang menarik perhatian, melihat agresifitas Kementerian Perdagangan Malaysia yang getol mendorong waralaba Malaysia untuk masuk ke Indonesia. Tentu hal ini berbanding terbalik dengan cerita brand-brand asal Indonesia yang masuk ke pasar Malaysia. Mereka relatif tidak bisa berkembang dengan cepat terutama permasalahan SDM yang dibatasi.
Meski demikian, kita patut berbangga karena beberapa brand asal Indonesia meski ‘terkendala’, tapi cukup sukses mengibarkan brand “Merah Putih” di sana. Sebut saja misalnya Veneta System, Es Teler 77, J-Co, serta Ayam Goreng Fatmawati.
Kami optimis, jika Indonesia memiliki roadmap yang lebih jelas soal go ASEAN atau bahkan go International, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak merek-merek yang sukses mengibarkan brand “Merah Putih” di kawasan ASEAN. Sebab, banyak sekali brand asal Indonesia yang berpotensi untuk go global.
Kanal Khusus FRANCHISE ASEAN
Lepas dari hal tersebut, kini kita dihadapkan kepada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berjalan sejak awal tahun 2016. Peningkatan daya saing di sektor bisnis menjadi salah satu alasan pembentukan MEA. Begitupun yang terjadi di industri franchise. Agar bisa bersaing, para pelaku bisnis franchise mau tidak mau dipaksa untuk meningkatkan kualitas produknya.
Melihat hal itu, sebagai PORTAL FRANCHISE NO. 1 DI INDONESIA yang memfokuskan diri pada pertumbuhan bisnis franchise/BO di kawasan ASEAN, secara khusus kami menampilkan kanal “Franchise ASEAN” di halaman utama kami.
Berita-berita terhangat terkait bisnis Franchise, Business Opportunity dan UKM di kawasan ASEAN akan kami angkat secara eksklusif dan komprehensif. Dan tidak ketinggalan pula peluang kerjasama yang ditawarkannya.
Rubrik Franchise ASEAN sengaja kami hadirkan untuk menjadi jendela dunia franchise bagi para pelaku bisnis franchise ASEAN untuk terus berekspansi di 10 negara anggota MEA seperti di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar.
Akhir kata, semoga franchise lokal lebih memperkuat diri lagi, mulai dari sistem, people, manajemen, brand serta produk dan servicenya. Karena jika makin banyak franchise lokal yang kuat di kelima hal itu, kami sangat yakin franchise lokal akan semakin banyak yang unjuk gigi di pasar ASEAN. Terlebih di pasar dalam negeri, akan makin banyak franchise lokal yang menjadi juara di kandangnya sendiri. Tidak takut menghadapi merek-merek franchise asing yang kian marak masuk ke Indonesia. Mari sama-sama kita kibarkan brand “Merah Putih” di ASEAN. Selamat Berbisnis!
sumber. plasafranchise.com
17 Sep 2016
DEPOSITO KOPERASI
Simpanan Berjangka "MANDIRI PRIMA" merupakan salah satu program simpanan unggulan dari Koperasi Serawai Mandiri (KSM). Dari beberapa fiturnya program ini hampir sama dengan deposito sehingga kami bisa menyebutnya dengan DEPOSITO KOPERASI.
Dengan Deposito Koperasi, kami mencoba menawarkan alternatif kepada masyarakat untuk berinvestasi yang relatif aman dan memberikan return yang lebih tinggi. Sampai saat ini Program Simpanan Berjangka ini memberikan bagi hasil 5 % per bulan. Angka ini cukup realistis dan juga mampu mengimbangi laju inflasi pertahunnya sehingga nilai uang Anda secara riil tidak mengalami penurunan, tapi justru mengalami kenaikan. Saat ini sudah ada ribuan nasabah yang juga merupakan anggota koperasi sudah merasakan keuntungan selama beberapa tahun dari investasi yang ditempatkan di KSB melalui Simpanan Berjangka Mandiri Prima (Deposito Koperasi).
Dengan Deposito Koperasi, kami mencoba menawarkan alternatif kepada masyarakat untuk berinvestasi yang relatif aman dan memberikan return yang lebih tinggi. Sampai saat ini Program Simpanan Berjangka ini memberikan bagi hasil 5 % per bulan. Angka ini cukup realistis dan juga mampu mengimbangi laju inflasi pertahunnya sehingga nilai uang Anda secara riil tidak mengalami penurunan, tapi justru mengalami kenaikan. Saat ini sudah ada ribuan nasabah yang juga merupakan anggota koperasi sudah merasakan keuntungan selama beberapa tahun dari investasi yang ditempatkan di KSB melalui Simpanan Berjangka Mandiri Prima (Deposito Koperasi).
- Jangka waktu 12 bulan (satu tahun
CONTOH PERHITUNGAN
PROGRAM SIMPANAN BERJANGKA SEJAHTERA PRIMA
( DEPOSITO KOPERASI )
Bagi hasil 5% per bulan
Masa Simpanan 12 Bulan (satu tahun)
NO. |
JUMLAH SIMPANAN
|
JASA PERBULAN ASUMSI 30 HARI PERBULAN
|
JASA SEKALIGUS DALAMSATU TAHUN
|
JUMLAH DITERIMA SAMPAI DENGAN AKHIR KONTRAK
|
1 |
100.000.000
|
5,000,000
|
60.000.000
|
160.000.000
|
2 |
50.000.000
|
2,500,000
|
30,000.000
|
80,000.000
|
3 |
25.000.000
|
1,250,000
|
15,000.000
|
40,000.000
|
4 |
10.000.000
|
500,000
|
6,000.000
|
16.000.000
|
Yang menarik lagi, sertifikat deposito Anda bisa diagunkan untuk mendapatkan pinjaman dengan jasa hanya 0,35% per hari
Bagi para wirausahawan ini artinya Anda bisa mendapatkan dana cepat dan murah untuk mengembangkan usaha Anda tanpa menggunakan dana pribadi.
Menarik bukan..???
Yang pasti program dari koperasi lebih banyak memberikan manfaat kepada masyarakat dibandingkan dengan program dari lembaga keuangan lainnya, karena azas koperasi adalah azas gotong royong melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan dari anggota untuk anggota.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”
Dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Nasehat dari para ahli investasi kepada kita.....
"Jangan taruh semua telur dalam satu keranjang"
"Jangan taruh semua telur dalam satu keranjang"
Oleh karena itu pastikan sebagian dari dana Anda diinvestasikan di:
"SIMPANAN BERJANGKA MANDIR PRIMA"
(DEPOSITO KOPERASI)
Dijamin Pasti Lebih Menguntungkan
Dengan pengalaman dan reputasi yang dijaga selama 7 tahun menjadikan Koperasi SERAWAI MANDIRI sebagai pilihan tepat dan terpercaya untuk berinvestasi
Anda berminat...???
Segera hubungi kami..
Terima kasih
Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi: terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity; jadi mengandung risiko bisnis. Dalam lembaga koperasi, pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, di Indonesia, ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang mengatur bahwa pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha; biasanya kewenangan pemodal dalam penyertaan ini diatur secara rinci di dalam akta perjanjian penyertaan modal yang dibuat oleh koperasi dan (para) pemodal.
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha Iainnya baik yang berkedudkan di dalam negeri maupun di Iuar negeri, serta dari masyarakat umum.
Untuk menawarkan atau mengundang para pemodal yang mau ikut memasukkan modal penyertaan ke dalam usaha koperasi, dapat dilakukan melalui media-masa (baik yang tertulis maupun elektronik).
Dari ketentuan inilah maka koperasi dapat menghimpun modal dari masyarakat Iuas di Iingkungan sekitarnya, bahkan menarik modal dari Iuar negeri, baik secara manual konvensional maupun secara modern.
Manajer koperasi (dengan dasar persetujuan rapat pengurus dan atau Rapat Anggota sesuai yang ditentukan oIeh Anggaran Dasar) dapat melakukan penggalangan dana sesuai dengan kebutuhan koperasi akan modal usaha. Manajer koperasi melalui kebijakan dan berdasarkan perhitungan bisnis yang profesional dapat menentukan alternatif penggalangan dana yang dapat memberi keuntungan kepada badan usaha koperasi. Hal yang demikian dapat juga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki modal—joint operation—sehingga keperluan modal dapat cukup untuk bersama-sama menjadi mitra dari badan usaha lain atau institusi-institusi pemberi kerja. Dengan demikian, dalam praktik, untuk mencari tambahan modal usaha yang cukup, koperasi dapat mencari berbagai alternatif penggalangan dana yang kita sebut di atas sebagai dana untuk modal penyertaan.
Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga, baik dari anggota maupun bukan anggota, maka dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan; bentuk-nya dapat berupa perjanjian utang-piutang biasa atau dalam bentuk kerja sama modal dengan pembagian keuntungan. Namun pada dasarnya dana pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal, baik sebagai modal pinjaman maupun sebagai modal penyertaan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar, maka sebagaimana layaknya sebuah badan-usaha, koperasi dapat menggalang dana dengan cara seperti didiskusikan di atas, antara lain sebagai berikut:
- Menerbitkan obligasi dan surat utang;
- Meminjam dana dari pihak ketiga (utang biasa);
- Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan-pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
- Memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar; baik melalui media massa maupun pasar modal.
Dengan demikian pada dasarnya, semua alternatif-alternatif tersebut di atas maksudnya adalah sama, yaitu sebagai modal pinjaman ataupun sebagai modal penyertaan di dalam sistem permodalan dan modal usaha dari organisasi badan usaha koperasi. Perbedaan dan macam-macam cara tersebut di atas hanya merupakan perbedaan yang muncul dari berbagai alternatif-alternatif tersebut.
Kredit Usaha Rakyat ( KUR )
Komite Kebijakan Kredit Usaha Rakyat memutuskan koperasi dapat menyalurkan kredit bersubsidi bagi usaha kecil dan menengah yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13/2015 tentang pedoman pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat komita yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Jumat, (16/9/2016).
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” katanya.
Menurutnya saat ini ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.
Selain itu, paparnya, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.
Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga atau marjin. Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro dengan plafon hingga Rp25 juta, lalu KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah dengan plafon Rp500 juta - Rp2 miliar dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp3 juta.
“KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera berakhir. Tahun depan, dia memastikan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak lagi mengingat kemampuan koperasi menyalurkan KUR dinilai sangat besar.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, penyaluran KUR periode 4 Januari - 13 September 2016 adalah Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah debitur telah mencapai 3.108.487 orang. Sumber Bisnis.com
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” katanya.
Menurutnya saat ini ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.
Selain itu, paparnya, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.
Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga atau marjin. Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro dengan plafon hingga Rp25 juta, lalu KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah dengan plafon Rp500 juta - Rp2 miliar dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp3 juta.
“KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera berakhir. Tahun depan, dia memastikan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak lagi mengingat kemampuan koperasi menyalurkan KUR dinilai sangat besar.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, penyaluran KUR periode 4 Januari - 13 September 2016 adalah Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah debitur telah mencapai 3.108.487 orang. Sumber Bisnis.com
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Label:
Pengertian Koperasi
Lokasi:indonesia
Bogor, Bogor City, West Java, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)